HeadlineNasional

MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

×

MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ibu kota negara di Jakarta. Dok: AI Gemini/Eranesia.id

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam putusannya, MK menegaskan status ibu kota negara masih berada di Jakarta. Status itu berlaku sampai pemerintah menerbitkan keputusan presiden tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.

Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 berlangsung di Jakarta pada Rabu (12/5/2026).

Dalam sidang itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, Pasal 39 ayat (1) UU IKN memberi kepastian hukum mengenai kedudukan ibu kota negara.

MK menyatakan aturan tersebut menegaskan posisi dan fungsi ibu kota negara masih berada di Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan itu tetap berlaku hingga pemerintah menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.

“Selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Adies. Ia menyampaikan pernyataan itu saat membacakan pertimbangan hukum putusan, dikutip dari Antara, Kamis (14/5/2026).

MK juga menilai dalil pemohon soal kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak memiliki dasar hukum.

Mahkamah menjelaskan UU Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) sudah mengatur perubahan status Jakarta. Aturan itu menyebut perubahan status baru berlaku setelah pemerintah menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.

Zulkifli mengajukan permohonan perkara ini. Ia menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN.

Pemohon menilai muncul ketidakjelasan hukum karena pemerintah belum menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota. Sementara itu, UU DKJ sudah lebih dulu berlaku dan menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Namun, MK menegaskan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus mengikuti Pasal 73 UU DKJ. Aturan itu menyebut UU DKJ baru berlaku setelah pemerintah memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN melalui Keppres.

Berdasarkan hal tersebut, MK menyimpulkan tidak ada konflik norma maupun kekosongan hukum terkait status ibu kota negara saat ini.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam persidangan. Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Sumber : Antara | Editor : Muh Taufan