POLRESTA Palu menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk merinci setiap tahapan peristiwa yang dilakukan pelaku, mulai dari sebelum, saat kejadian, hingga setelah tindak pidana berlangsung.
Wakapolresta Palu AKB Muhammad Ilham memimpin langsung pra-rekonstruksi ini bersama Kasat Reskrim Polresta Palu AK Ismail Boby.
Tersangka AK, yang sempat buron selama hampir satu bulan, memeragakan sejumlah adegan untuk mengabarkan kronologi pembunuhan tersebut.
Dalam reka adegan, pelaku memperagakan awal perselisihan dengan korban. Saat itu, AK terlibat cekcok dan sempat menghentikan sepeda motor yang sedang dikendarai korban bersama istrinya di sekitar lokasi kejadian.
Setelah cekcok, tersangka mencoba menembus rumah korban lewat pagar depan. Namun, karena upaya itu gagal, ia memutar mencari akses lain melalui bagian belakang rumah.
Seusai berhasil menerobos masuk, tersangka lalu menganiaya para korban.
Wakapolresta Palu AKB Muhammad Ilham menjelaskan bahwa pelaksanaan pra-rekonstruksi bertujuan memperjelas seluruh alur tindakan tersangka.
“Pra-rekonstruksi ini digelar untuk mengungkap tahapan yang dilakukan tersangka saat beraksi, mulai dari cara masuk lokasi, mengeksekusi korban, hingga melarikan diri dari tempat kejadian,” tegasnya.
Ilham menambahkan, pihak kepolisian belum menetapkan jumlah pasti adegan reka ulang karena proses ini masih sebatas pra-rekonstruksi.
“Karena ini masih pra-rekonstruksi, bukan rekonstruksi final. Langkah ini fokus memetakan tahapan aksi tersangka dan mengukur kebutuhan reka adegan nanti,” jelasnya.
Untuk pelaksanaan rekonstruksi resmi, penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan guna menentukan proses hukum selanjutnya.
Proses pra-rekonstruksi ini mengalir dalam pengamanan ketat personel kepolisian. Tim gabungan menerjunkan personel Samapta Polda Sulteng, Brimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, Bhabinkamtibmas Balaroa, serta jajaran Pejabat Utama Polresta Palu.
Pra-rekonstruksi ini melengkapi berkas penyidikan dan alat bukti. Langkah ini menjamin kronologi kejadian sesuai dengan temuan penyelidikan sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.














