PENGADILAN Agama Palu Kelas IA mencatat sekitar 600 perkara perceraian telah berkekuatan hukum tetap sepanjang Januari hingga Oktober 2026.
Angka ini memicu penerbitan ratusan akta cerai sekaligus menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Ketua Pengadilan Agama Palu Kelas IA, Mohamad Arif, menyampaikan hal tersebut seusai audiensi bersama Sekretaris Daerah Kota Palu di Kantor Wali Kota Palu, Senin (19/10/2026).
“Sekitar 600-an perkara atau akta cerai sudah terbit mulai Januari sampai Oktober 2026. Angka ini meningkat jika kita bandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, kenaikan jumlah penyelesaian perkara tidak semata-mata menunjukkan peningkatan kasus perceraian.
Faktor kemudahan akses layanan peradilan turut mendorong masyarakat untuk menyelesaikan perkara secara resmi. Pengadilan Agama Palu terus menerapkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Implementasi nota kesepahaman antara Mahkamah Agung dan PT Pos Indonesia turut mempercepat penyelesaian perkara.
Kerja sama ini memungkinkan petugas mengirimkan surat pemanggilan kepada para pihak melalui surat tercatat secara efektif dan pasti secara administrasi.
“Panggilan kepada para pihak kini berjalan melalui surat tercatat via PT Pos,” jelas Arif.
Selain itu, Pengadilan Agama Palu memaksimalkan penanganan perkara secara elektronik (e-court). Sistem ini memungkinkan petugas mengirimkan surat panggilan kepada penggugat atau pemohon melalui surat elektronik. Langkah ini memangkas biaya pemanggilan langsung dan meringankan beban para pencari keadilan.
“Kami menyimpan alamat email penggugat dan pemohon. Petugas lalu mengirimkan panggilan via email sehingga prosesnya jauh lebih efisien,” tambahnya.
Arif berharap, digitalisasi layanan dan pemanfaatan teknologi informasi terus meningkatkan kualitas pelayanan. Langkah ini juga mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan akses bagi masyarakat.













