HeadlineRegional

RSUD Undata Palu Bantah Tudingan Pelayanan Buruk yang Viral di Medsos

×

RSUD Undata Palu Bantah Tudingan Pelayanan Buruk yang Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini
Jumriani menegaskan, pihaknya belum mengetahui sosok pembuat maupun penyebar petisi anonim tersebut. Foto: Rusdia/Eranesia.id

DIREKTUR RSUD Undata Palu, dr Jumriani memberikan klarifikasi terkait surat terbuka viral di media sosial. Penulis surat yang mengatasnamakan tenaga kesehatan (nakes) rumah sakit itu meminta Presiden merombak manajemen.

Jumriani menegaskan, pihaknya belum mengetahui sosok pembuat maupun penyebar petisi anonim tersebut.

“Tuntutan itu tidak mengatasnamakan siapa-siapa. Penulis hanya menyebut pegawai dan nakes RSUD Undata,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Aula RSUD Undata Palu, Selasa (3/11/2026). 

Menurut Jumriani, saat surat itu ditemukan, manajemen rumah sakit langsung menggelar rapat darurat bersama seluruh kepala instalasi dan kepala ruangan. 

“Hasil rapat membuktikan tidak ada nakes yang mengetahui kemunculan petisi tanpa tanda tangan tersebut,” tegasnya. 

Petisi viral tersebut menyoroti buruknya fasilitas, persoalan kesejahteraan nakes, hingga dugaan penelantaran makanan pasien IGD. 

Jumriani membantah tegas seluruh tudingan negatif terhadap kualitas pelayanan rumah sakit.

Tim Ombudsman baru saja menilai mutu pelayanan rumah sakit lewat wawancara langsung kepada pasien. Penilaian independen tersebut menunjukkan respons positif dari masyarakat pengguna jasa medis.

Mengenai keluhan kerusakan alat, Jumriani membenarkan alat CT Scan utama sedang mengalami gangguan teknis. 

Pihak manajemen langsung menambah satu unit baru dan menggandeng RS Anutapura serta RS Madani.

Jumriani meluruskan isu pasien IGD yang tidak menerima jatah makanan dari pihak rumah sakit. Aturan medis melarang pemberian makan kepada pasien yang belum menjalani perawatan selama enam jam.

“Pasien belum enam jam di IGD memang tidak boleh mendapat makanan,” ungkapnya.

Manajemen membagi jasa pelayanan nakes secara transparan mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Pembagian keuangan tersebut berjalan sesuai regulasi turunan dari Kementerian Kesehatan.