OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Ketiga POJK tersebut meliputi:
- POJK Nomor 23/2024 tentang Pelaporan dan Transparansi Kondisi Keuangan, yang mulai berlaku 1 Desember 2024. Aturan ini mendorong pengawasan berbasis teknologi dan transparansi melalui digitalisasi laporan. OJK mewajibkan BPR dan BPRS menyampaikan semua laporan melalui Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
- POJK Nomor 24/2024 tentang Kualitas Aset BPRS, yang bertujuan membangun industri BPRS yang sehat dan berdaya saing tinggi. OJK menyelaraskan aturan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), menetapkan standar akuntansi entitas privat, dan menegaskan peran Dewan Pengawas Syariah dalam aturan ini.
- POJK Nomor 25/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah BPRS, yang memperkuat framework tata kelola syariah. OJK meningkatkan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
OJK menyusun ketiga POJK ini sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan untuk mendukung Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027. OJK/MUH













