MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah.
Ia menekankan pentingnya penanganan kasus pelanggaran HAM sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
“Kita harus memastikan hak-hak korban diakui dan dipulihkan,” terang Supratman dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id di Palu, Minggu (29/9/2024).
Ia juga mengapresiasi peran Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, yang menjembatani kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam program pemulihan hak korban.
“Langkah tersebut menjadi model yang dapat ditiru oleh daerah lain,” ungkap Supratman.
Supratman membahas perkembangan mekanisme penyelesaian non-yudisial untuk pelanggaran HAM berat masa lalu, sesuai Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023.
Mekanisme ini melengkapi pendekatan yudisial dan mempercepat pemulihan hak korban. Supratman berjanji terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat proses pemulihan hak bagi korban.
“Ini langkah konkret untuk meningkatkan pemulihan dan perlindungan hak korban pelanggaran HAM serta memperkuat penegakan HAM di Sulteng,” imbuhnya.
Hermansyah Siregar menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu hukum dan HAM sangat kuat.
“Kami berkomitmen bekerja sama dengan mitra terkait agar masyarakat terdampak mendapatkan keadilan yang layak,” tandasnya.
Direktur SKP-HAM Sulteng, Nurlela Lamasitudju, menyebut hingga saat ini 450 korban di Sulteng telah menerima pemenuhan hak mereka. TAU/KEI













