PolitikRegional

Beramal Optimistis Menangkan Perkara di MK

×

Beramal Optimistis Menangkan Perkara di MK

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum Beramal. Dok Ruslan Sangadji

MAHKAMAH Konstitusi (MK) merampungkan sidang gugatan Pilkada Sulawesi Tengah yang Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Beramal) ajukan, Kamis (23/1/2025).

Kuasa Hukum Beramal, Abdul Rahman menyatakan gugatan mereka, khususnya terkait dugaan pelanggaran administrasi sesuai Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, memenuhi unsur dan terbukti.

“Kami yakin perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian,” tegasnya.

Hakim Konstitusi Prof. Arif Hidayat, Prof. Anwar Usman, dan Prof. Enny Nurbaningsih memimpin sidang yang dihadiri KPUD Sulteng dan Bawaslu Sulteng.

Pihak tergugat membantah seluruh dalil Beramal. Tim hukum Beramal, Andi Syafrani dan Damang, memaparkan argumentasi hukum.

Ketua Harian Koalisi Beramal, Moh. Hidayat Lamakarate, menegaskan optimisme.

“Keputusan ada di tangan Hakim Konstitusi, tapi setelah mendengarkan keterangan tergugat, insya Allah kita menang,” katanya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela akan berlangsung Februari 2025.

Seluruh pihak menantikan keputusan hakim yang menentukan kelanjutan sengketa Pilkada Sulteng 2024. TAU/MUH