MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Hidayat dan Andi Nur B Lamakarate (Handal) dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Palu 2024, Selasa (4/2/2025).
Ketua Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menyatakan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Ketua Tim Pemenangan Hadi – Imelda, Alimudin H Bau, menyambut keputusan ini dengan rasa syukur dan bahagia.
“Inilah proses demokrasi yang harus kita junjung tinggi bersama,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (6/2/2025).
KPUD Palu menetapkan pasangan Hadianto Rasyid – Imelda Muhidin sebagai pemenang Pilkada. Namun, pasangan Handal menggugat hasil tersebut dan menuduh Hadi – Imelda melakukan pelanggaran administrasi.
Mereka menilai pelantikan 165 pejabat Pemkot Palu pada 21 Maret 2024 dan kepala sekolah pada 22 Maret 2024 bertentangan dengan aturan yang berlaku. Karena itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Hadi – Imelda.
Setelah memeriksa bukti dan mendengar keterangan para pihak, MK menyatakan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum. MK pun menolak gugatan pasangan Handal.
Keputusan ini memastikan Hadi – Imelda tetap mengikuti proses pelantikan pada 20 Februari 2025.
“Alhamdulillah, hakim MK sudah memutuskan, dan Hadi – Imelda tetap akan dilantik pada 20 Februari 2025,” tegas Alimudin.
Alimudin juga mengapresiasi masyarakat Palu atas dukungan mereka. Selain itu, ia berterima kasih kepada KPUD Palu yang menyelenggarakan Pilkada dengan baik serta aparat kepolisian dan TNI yang menjaga keamanan selama proses pemilihan.
Ia mengajak seluruh pihak menjaga silaturahmi dan bersatu membangun Kota Palu di bawah kepemimpinan Hadianto – Imelda.
“Kami berharap semua pihak tetap menjaga silaturahmi dan bersama-sama membangun Palu yang lebih baik dan maju,” tandasnya. *MUH













