Politik

Kepala Daerah Maju Pilkada Wajib Ajukan Cuti Sebelum Penetapan Calon 

×

Kepala Daerah Maju Pilkada Wajib Ajukan Cuti Sebelum Penetapan Calon 

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun. Foto: HO

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah meminta 13 kepala daerah yang maju sebagai bakal calon peserta Pilkada 2024 untuk cuti selama masa kampanye. 

Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun mengatakan, permintaan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ tertanggal 30 Agustus 2024.

Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 agar mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. 

Surat edaran tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah.

“Penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, jadi permohonan cuti harus masuk pada 12 September 2024,” terang Nasrun dalam pernyataan resmi diterima Eranesia.id di Palu, Selasa (10/9/2024).

13 kepala daerah yang wajib mengajukan permohonan cuti meliputi Gubernur Sulteng yang akan maju untuk periode kedua, Wali Kota Palu yang juga maju di periode kedua, Wakil Wali Kota Palu yang akan maju sebagai calon Wakil Gubernur Sulteng, serta Wakil Bupati Sigi yang akan maju untuk periode kedua. 

Selain itu, Bupati Tolitili, Bupati Poso, Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut yang maju di periode kedua, dan Wakil Bupati Tojo Unauna yang akan maju sebagai Bupati Tojo Unauna.

“13 kepala daerah aktif ini wajib cuti selama masa kampanye,” tandas Nasrun. KEI