Politik

Bawaslu Diminta Tindak Surat Edaran Bupati Sigi

×

Bawaslu Diminta Tindak Surat Edaran Bupati Sigi

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum dan Advokasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali - Abdul Karim Aljufri di Palu, Rabu (13/11/2024). Foto: Dok. Eranesia.id

TIM Hukum dan Advokasi BerAmal menolak Surat Edaran Nomor 100.3.4/108.5201/SETDA tertanggal 25 November 2024 yang dikeluarkan Bupati Sigi, Mohamad Irwan. Surat tersebut mewajibkan masyarakat membawa identitas diri pada Pilkada 2024.

Ketua Tim Hukum BerAmal, Salmin Hedar, menyebutkan Surat Edaran itu melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Bupati Sigi melampaui kewenangannya. Kewenangan Pemilu sepenuhnya milik KPUD sesuai Pasal 19 PKPU No. 17 Tahun 2024,” tegas Salmin, Selasa (26/11/2024).

Surat itu juga memerintahkan camat dan kepala desa memasang spanduk untuk mengimbau masyarakat memilih pada 27 November 2024.

“Kami menduga langkah ini bertujuan memenangkan calon tertentu,” ujarnya.

Salmin menilai Surat Edaran itu tidak diperlukan karena KPUD sudah memiliki kewenangan penuh terkait Pemilu.

Tim Hukum BerAmal yang mendukung calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri mendesak Bawaslu mengawasi dan mengkaji Surat Edaran tersebut untuk menjaga tertibnya Pemilu, khususnya Pemilihan Gubernur Sulteng.

“Kami meminta Bawaslu mengacu pada Peraturan KPU No. 17 Tahun 2024 sebagai dasar hukum,” tandas Salmin.

Tim Hukum BerAmal menekankan pentingnya menjaga integritas dan netralitas Pemilu di Kabupaten Sigi. ADV/KEI