Politik

Partisipasi Pemilih di Pilkada Sulteng 2024 Naik, Benarkah Masih Rendah?

×

Partisipasi Pemilih di Pilkada Sulteng 2024 Naik, Benarkah Masih Rendah?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pemilu di Palu, Sulawesi Tengah, Februari 2024. Foto: Taufan Bustan/Eranesia.id

ISU rendahnya partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah 2024 menjadi sorotan. Namun, data menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan dua Pilkada sebelumnya.

Pada Pilkada 2015, tingkat partisipasi pemilih mencapai 67%, meningkat menjadi 70,9% pada Pilkada 2020, dan naik lagi menjadi 72,6% di Pilkada 2024.

Mantan anggota KPUD Sulteng, Naharuddin, menegaskan bahwa partisipasi yang dianggap rendah tidak memengaruhi legitimasi hasil Pilkada.

Menurutnya, memilih merupakan hak individu, sehingga tidak ada hukum yang memaksa seseorang untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Partisipasi rendah tidak membatalkan hasil Pilkada, kecuali ada intimidasi atau larangan sistematis yang menghalangi pemilih. Selama ini, masyarakat yang tidak memilih biasanya karena apatis atau malas,” jelas akademisi Universitas Tadulako itu, Selasa (3/12/2024).

Pengamat kebijakan publik, Slamet Riady Cante, mengungkapkan bahwa kejenuhan politik menjadi penyebab utama menurunnya antusiasme masyarakat. Pilpres dan Pileg yang berdekatan dengan Pilkada menciptakan rasa lelah di kalangan masyarakat.

“Pilpres dan Pileg yang beririsan dengan Pilkada memicu kejenuhan. Ini tantangan bagi KPU dan partai politik untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” ujar Guru Besar Universitas Tadulako itu.

Slamet menekankan bahwa partai politik harus berperan aktif dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi.

Partisipasi cukup baik

Pengamat sosial, Andi Azikin Suyuti, membandingkan tingkat partisipasi di Sulteng dengan daerah lain. Di Jakarta, partisipasi hanya sekitar 50%, sedangkan di Sulawesi Selatan mencapai 60%. Di Sulteng, partisipasi mencapai sekitar 70% berdasarkan data sementara dari Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP).

“Dari total sekitar 2,2 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulawesi Tengah, sekitar 1,7 juta pemilih hadir di TPS. Ini menunjukkan tingkat partisipasi yang cukup baik,” terang mantan Kadis Sosial Sulawesi Tengah itu.

Azikin menjelaskan, bahwa tidak hadir di TPS merupakan hak politik setiap warga negara. Faktor-faktor yang menyebabkan hal ini tidak selalu berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Azikin juga menambahkan bahwa legitimasi pemenang Pilkada berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada gugatan terkait hasil perolehan suara.

“Penentu sahnya pemenang Pilkada ada di MK jika ada gugatan,” pungkasnya. ADV/KEI