Politik

KPUD Palu: PSU Khusus Pilgub di TPS 04 Tipo

×

KPUD Palu: PSU Khusus Pilgub di TPS 04 Tipo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perhitungan suara Pileg di Palu, Sulawesi Tengah. Dok: Taufan Bustan/Eranesia.id

KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palu menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Nomor 824 Tahun 2024, yang Ketua KPUD Palu tandatangani pada 3 Desember 2024. PSU di TPS 04 akan berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Palu, Iskandar Lembah, menjelaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut melakukan kelalaian.

“Kelalaian itu menyebabkan surat suara untuk pemilihan gubernur tertandai, sehingga PSU hanya digelar untuk pemilihan gubernur,” ujarnya di Palu, Selasa (3/12/2024).

Iskandar memastikan PSU hanya berlangsung di TPS 04 Kelurahan Tipo.

“Wilayah lain di Kota Palu semuanya berjalan lancar tanpa kendala,” tandasnya.

KPUD Palu mengambil langkah ini untuk menjaga proses demokrasi tetap sesuai aturan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. MAL/CAE