KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, menangkap empat warga negara asing (WNA) tanpa dokumen resmi sepanjang tahun 2024. Dua di antaranya berasal dari Filipina, sedangkan dua lainnya dari China.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo, menekankan pentingnya peran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dalam pengawasan WNA. Wilayah kerja lembaga ini meliputi enam kabupaten dan satu kota.
“Banyak WNA masuk untuk wisata dan keperluan lain tanpa melapor. Tugas Timpora sangat penting,” tegasnya di Palu, Senin (20/1/2025).
Soeryo menjelaskan, dua WNA asal Filipina telah dipindah ke rumah detensi imigrasi di Manado untuk pemeriksaan lanjutan.
Pihak imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Filipina guna memastikan kewarganegaraan mereka.
“Kami menahan WNA tanpa dokumen hingga 30 hari sesuai kewenangan. Rumah detensi dapat menahan hingga 10 tahun,” tandas Soeryo.
Sementara itu, dua WNA asal China yang tidak membawa dokumen hanya ditahan selama dua hari. Mereka dibebaskan setelah menunjukkan dokumen resmi, disertai peringatan untuk selalu membawa paspor selama berada di Indonesia.
Kantor Imigrasi Palu terus memperkuat koordinasi melalui Timpora guna mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA di wilayahnya.
Seluruh WNA yang ingin masuk ke wilayah Sulawesi Tengah, terutama Palu, diimbau melengkapi dokumen resmi sebelum masuk wilayah Indonesia. TAU/MUH













