KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu menutup layanan sementara karena libur nasional dan cuti bersama. Penutupan berlangsung 27 hingga 29 Januari 2025, dan layanan kembali normal 30 Januari 2025.
Kepala Sub Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rini Amriani, mengatakan penutupan ini terkait peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

“Karena libur nasional dan cuti bersama, layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu tutup pada 27, 28, dan 29 Januari 2025. Layanan kembali buka 30 Januari 2025,” terang Rini di Palu, Minggu (26/1/2025).
Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian harus menyesuaikan jadwal kunjungan dengan tanggal operasional kantor. TAU/MUH













