NasionalRegional

Pemerintah Permudah Alih Status Izin Tinggal bagi Orang Asing

×

Pemerintah Permudah Alih Status Izin Tinggal bagi Orang Asing

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. Dok. Imigrasi Palu

PEMERINTAH menetapkan aturan baru terkait izin tinggal melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024.

Regulasi ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi orang asing yang ingin menetap lebih lama di Indonesia sesuai dengan kategori kegiatan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo, menjelaskan bahwa pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat mengubah status menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) jika berstatus pekerja, rohaniwan, penanam modal asing, dalam rangka penyatuan keluarga, repatriasi, atau skema rumah kedua.

“Setiap kategori harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum mengajukan perubahan status izin tinggal,” terangnya di Palu, Jumat (7/2/2025).

Menurut Soeryo, orang asing yang bekerja, menjadi rohaniwan, berinvestasi dalam penanaman modal asing, atau mengikuti skema rumah kedua bisa mengajukan alih status setelah tinggal di Indonesia selama minimal tiga tahun secara terus-menerus sejak memperoleh ITAS.

“Orang asing yang ingin melakukan penyatuan keluarga dengan pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) bisa memperoleh ITAP setelah menjalani pernikahan yang sah dan resmi selama minimal dua tahun,” ungkapnya.

Selain melalui proses alih status, lanjut Soeryo, beberapa kategori orang asing bisa langsung mendapatkan ITAP tanpa harus memiliki ITAS terlebih dahulu.

Kategori tersebut mencakup eks anak berkewarganegaraan ganda Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing atau tidak memilih hingga usia 21 tahun, anak yang lahir di Indonesia dari orang tua pemegang ITAP, dan WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di dalam negeri.

“Kebijakan ini memberikan kepastian bagi orang asing yang memiliki kepentingan jangka panjang di Indonesia serta mendukung stabilitas sosial dan ekonomi,” tandas Soeryo.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai prosedur pengajuan ITAP bisa mengakses www.imigrasi.go.id atau menghubungi kantor imigrasi terdekat. TAU/MUH