KEPOLISIAN Resor (Polres) Palu, Sulawesi Tengah menangkap pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang mahasiswa di kota itu, Selasa (3/9/2024). Kasus ini terungkap kurang dari satu jam.
Kasubnit 1 Unit Jatanras Polresta Palu, IPDA Jodaenis R Mahardika, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Senin (2/9/2024) di Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.
“Unit Jatanras yang menerima laporan segera bergerak dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari satu jam,” terangnya dalam konferensi pers.
Jodaenis menjelaskan, pelaku berinisial UA (17) diduga menganiaya korban dengan sebilah parang dan mengancam korban yang merupakan seorang perempuan.
Pelaku juga berpura-pura menjadi dokter spesialis saraf untuk memanipulasi korbannya.
“Berdasarkan bukti yang ada, UA dikenakan Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah parang, lakban hitam, jaket hoodie hitam, ponsel, jilbab, dan masker.
Jodaenis menegaskan, komitmen Polresta Palu dalam menjaga keamanan, terutama bagi perempuan yang rentan terhadap kekerasan.
“Kasus ini juga menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap orang yang memanipulasi dengan identitas palsu,” tandasnya. CAE













