KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu membuka layanan pembuatan paspor di lokasi Festival Danau Poso, Sulawesi Tengah, untuk memudahkan warga setempat mendapatkan paspor dengan cepat dan mudah.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rini Amriani, menyatakan bahwa layanan ini berlangsung dari Jumat (12/10/2024) hingga Minggu (13/10/2024) sore, pukul 15.00 WITA.
“Kami melayani pembuatan paspor baru dan mengganti paspor yang rusak atau hilang. Jadi, masyarakat tidak perlu pergi jauh ke Palu, cukup datang ke Festival Danau Poso,” ujar Rini di lokasi kegiatan, Sabtu (12/10/2024) malam.
Untuk memperpanjang paspor, warga hanya perlu membawa paspor lama dan KTP asli. Sedangkan untuk membuat paspor baru, warga harus membawa KTP, akta lahir, ijazah, kartu keluarga, dan buku nikah.
“Berkasnya semuanya dalam bentuk dokumen asli,” imbuh Rini.
Kasubsi Dokumentasi Perjalanan Keimigrasian, Maryke Cynthia Waluyan, menambahkan bahwa masa berlaku paspor kini 10 tahun.
Di mana, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp350.000, paspor elektronik 48 halaman Rp650.000, dan percepatan satu hari dikenakan biaya tambahan Rp1.000.000.
“Selain itu, ada biaya untuk penggantian paspor hilang sebesar Rp1.000.000 dan paspor rusak Rp500.000,” tandas Maryke.
Layanan ini memberikan keuntungan besar bagi warga Poso karena mereka tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Palu untuk mengurus paspor. ADV/KEI













