KEPOLISIAN Resor (Polres) Gowa membongkar pabrik percetakan uang palsu yang diduga beroperasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus ini mengejutkan publik karena melibatkan oknum dari institusi pendidikan ternama.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa jajaran Polres Gowa menyita uang palsu senilai ratusan juta rupiah beserta sejumlah alat produksi yang digunakan untuk mencetak uang tersebut.
Selain itu, beberapa pegawai kampus turut diamankan lantaran diduga terlibat dalam jaringan ini.
Pengungkapan kasus bermula ketika personel Polsek Pallangga menangkap seorang terduga pelaku yang mengedarkan uang palsu.
Hasil pengembangan membawa polisi ke lokasi produksi yang ternyata berada di dalam kampus negeri tersebut.
Kapolsek Pallangga, Iptu Firman, membenarkan pengungkapan ini.
“Benar, terduga pelaku sudah diamankan di Polres Gowa. Silakan dikonfirmasi ke pihak Polres,” terangnya saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis, Jumat (13/12/2024).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Kusman Jaya, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan. Nanti akan ada rilis resmi jika penyelidikan sudah selesai,” ungkapnya dikonfirmasi terpisah.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang terduga pelaku pada 26 November 2024. Pengembangan kasus kemudian berujung pada penangkapan seorang oknum dosen pada 30 November 2024.
Dosen tersebut diduga memiliki peran penting dalam produksi dan peredaran uang palsu ini.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait kasus ini.
Menurutnya, pihak kampus masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.
“Maaf, saya belum bisa menyampaikan apa-apa. Kami masih menunggu penyampaian resmi dari polisi,” tegas Hamdan.
Pengungkapan kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di lingkungan kampus.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya dan memastikan pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. ICC/CAE













