EkonomiRegional

Disperindag Hadirkan Layanan Gratis, UMKM Didorong Tembus Pasar Ekspor

×

Disperindag Hadirkan Layanan Gratis, UMKM Didorong Tembus Pasar Ekspor

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, Andi Musdalifah. Foto: Rusdia/Eranesia.id

DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah terus memperkuat layanan bagi pelaku UMKM dan IKM. Disperindag menyediakan pelbagai fasilitas gratis di tenant HUT ke-62 Sulawesi Tengah dalam ajang Semarak Sulteng Nambaso 2026.

Melalui tenant tersebut, Disperindag menghadirkan layanan terpadu. Layanan ini meningkatkan kapasitas pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen.

Disperindag mengoperasikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan dan Perlindungan Konsumen sebagai layanan utama. UPT ini mengedukasi masyarakat tentang tata tertib niaga.

Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, Andi Musdalifah, mengatakan UPT juga mengawasi produk di pasaran dan melindungi konsumen secara hukum.

“Melalui layanan ini, kami memberikan edukasi, mengawasi produk, serta memberi perlindungan hukum. Kami ingin konsumen semakin berdaya dan pelaku usaha lebih tertib,” ujarnya kepada sejumlah jurnalis di Palu, Sabtu (18/4/2026).

Selain itu, Disperindag menghadirkan layanan klinik ekspor bagi pelaku UMKM dan IKM. Tim Disperindag mendampingi pelaku usaha secara bertahap.

Tim menyusun strategi pencarian pembeli dan membantu pelaku usaha meningkatkan daya saing produk agar mampu menembus pasar ekspor.

Disperindag juga menyediakan fasilitasi lain. Layanan ini mencakup pengurusan sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan peningkatan kualitas kemasan produk.

Disperindag mengoperasikan layanan laboratorium. Tim memeriksa keamanan produk, kandungan nutrisi, serta kehalalannya. Langkah ini meningkatkan kelayakan edar dan kepercayaan konsumen.

“Kami ingin pelaku IKM menghadirkan produk dengan jaminan mutu. Produk harus bersertifikat halal dan memiliki perlindungan hukum. Dengan begitu, produk bisa bersaing di pasar nasional hingga internasional,” tambahnya.

Disperindag Sulteng mendorong pelaku usaha mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk merek dagang. Disperindag memfasilitasi proses pendaftaran hingga ke Kementerian Hukum.

Ke depan, Disperindag berharap pelaku UMKM dan IKM semakin menyadari pentingnya legalitas. Pelaku usaha juga perlu meningkatkan kualitas produk dari sisi mutu, keamanan, dan sertifikasi.

Langkah ini mendorong produk lokal Sulawesi Tengah bersaing lebih luas. Produk tersebut juga berpeluang menembus pasar domestik hingga mancanegara.

Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan