OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.
Langkah ini bertujuan memastikan perlindungan konsumen sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut. OJK juga menekankan proses penyelesaian yang cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
“OJK menegaskan bahwa perlindungan nasabah merupakan prioritas utama. Karena itu, BNI harus segera menyelesaikan kasus ini melalui verifikasi menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan, serta menyampaikan perkembangan secara berkala,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Minggu (19/4/2026).
Dalam proses penanganan, BNI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. BNI mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Langkah ini menjaga kepentingan nasabah sekaligus mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait dana nasabah, BNI telah memverifikasi dan mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar. OJK terus memantau proses verifikasi serta penyelesaian sisa dana agar berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan.
Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Investigasi ini mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Langkah ini membantu OJK dan BNI mengidentifikasi akar permasalahan serta memastikan perbaikan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
BNI, lanjut Agus, telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab.
“OJK akan terus mengawasi proses tersebut dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
OJK juga menegaskan akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut jika menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, OJK mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang berjalan. Nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.
Rilis | Editor : Muh Taufan














