SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas tiga entitas usaha yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan penyalahgunaan nama perusahaan asing, yakni Appeninc, VID, dan Sensenowai.
Satgas menemukan Appeninc dan VID menjalankan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin. Sementara itu, Sensenowai menawarkan investasi kripto ilegal.
Appeninc memakai nama yang menyerupai Appen Inc, perusahaan berizin di Colorado, Amerika Serikat. VID meniru identitas Video Media Company Limited, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Satgas menegaskan kedua perusahaan tersebut tidak menawarkan investasi.
Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan Appeninc dan VID menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
“Selain itu, aplikasi maupun situs mereka juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital,” kata Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Senin (25/5/2026).
Appeninc menjalankan skema penipuan melalui aplikasi tugas menebak gambar. VID menggunakan aplikasi menonton iklan dan menawarkan pembiayaan proyek fiktif. Kedua entitas itu mewajibkan anggotanya menyetor dana serta merekrut anggota baru demi memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Di sisi lain, Sensenowai menjalankan penipuan berkedok investasi kripto melalui layanan copy trading pada aplikasi Wapex. Entitas ini juga mewajibkan anggota menyetor dana dan merekrut anggota baru.
Satgas menemukan Sensenowai beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia dengan legalitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun, entitas itu menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan izin BKPM dan tidak tercatat sebagai PSE.
“Atas temuan tersebut, Satgas menghentikan seluruh kegiatan ketiga entitas dan akan memblokir akses aplikasi maupun tautan terkait. Kami juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lanjutan,” tegas Hudiyanto.
Satgas meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar penanganan berjalan cepat.
Satgas juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis, terutama yang memakai nama perusahaan asing tanpa legalitas jelas di Indonesia.













