Ekonomi

Awal 2026, Satgas PASTI Berantas 951 Pinjaman Online Ilegal

×

Awal 2026, Satgas PASTI Berantas 951 Pinjaman Online Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pinjaman online. HO/Eranesia.id

SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi konsumen.

Sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi digital.

Satgas PASTI juga mencatat sejumlah modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat selama periode tersebut.

Modus pertama ialah jasa periklanan dengan sistem deposit. Pelaku menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan. Setelah itu, pelaku meminta korban menyetor dana dengan janji keuntungan berlipat.

Modus kedua ialah peniruan penawaran investasi dari entitas berizin. Pelaku menggunakan nama, logo, dan identitas lembaga jasa keuangan legal untuk meyakinkan masyarakat.

Modus ketiga berupa penawaran pendanaan usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap tanpa penjelasan model bisnis yang jelas.

“Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan praktik money game. Pelaku mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber pembayaran keuntungan,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Rabu (27/5/2026). 

Modus lain yang marak ialah perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari otoritas berwenang.

Satgas PASTI menyebut para pelaku umumnya menyebarkan penawaran melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan berbagai kanal digital lainnya.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan.

Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, petugas melaporkan dan memverifikasi 872.395 rekening.

“Petugas kemudian memblokir 460.270 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan,” jelas Hudiyanto.

Melalui langkah tersebut, IASC berhasil memblokir dana korban senilai sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah itu, IASC telah mengembalikan Rp169 miliar kepada korban melalui 19 bank yang digunakan pelaku.

Imbau Masyarakat

Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada penawaran dari pesan pribadi atau tautan mencurigakan, serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.

“Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157. Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku,” tandas Hudiyanto.

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital serta melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.