Nasional

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Integrasi Layanan Penjaminan Kecelakaan

×

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Integrasi Layanan Penjaminan Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan inovasi layanan agar perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja semakin mudah diakses. Dok: Humas Jasa Raharja/Eranesia.id

PT Jasa Raharja bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan integrasi aplikasi penjaminan kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas. Inovasi ini memperkuat pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan aktivitas kerja.

Peluncuran dilakukan Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien turut menyaksikan peluncuran di RS Primaya Karawang, Senin (25/5/2026) lalu.

Integrasi aplikasi ini mempercepat proses Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi penjaminan antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Sistem yang saling terhubung memungkinkan proses administrasi berjalan lebih cepat, akurat, dan terkoordinasi, sekaligus mempermudah pelayanan di fasilitas kesehatan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, kolaborasi ini menjadi wujud nyata integrasi perlindungan negara bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.

“Kolaborasi ini menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat. Integrasi aplikasi ini juga memperkuat ekosistem jaminan sosial nasional melalui layanan yang semakin terhubung,” ujarnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Rabu (27/5/2026).

Ia menegaskan, inovasi tersebut mendorong efisiensi pelayanan antarlembaga sekaligus mengoptimalkan mekanisme penjaminan agar tidak terjadi tumpang tindih layanan.

Awaluddin menambahkan, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan inovasi layanan agar perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja semakin mudah diakses.

Perlindungan Ganda

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat menjelaskan, perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja tidak hanya berlaku saat pekerja berada di tempat kerja, tetapi juga saat perjalanan berangkat maupun pulang kerja.

“Integrasi ini memastikan pekerja terlindungi secara menyeluruh melalui kemudahan pertukaran data antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja. Koordinasi penjaminan kini dapat berjalan lebih baik,” katanya.

BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang 2025, sekitar 87 ribu dari total 318 ribu kasus kecelakaan kerja terjadi di lalu lintas.

Anggota DJSN Muttaqien mengapresiasi sinergi kedua lembaga tersebut. Menurutnya, integrasi sistem akan meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memberi kepastian perlindungan bagi pekerja.

Selain peluncuran aplikasi, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan edukasi dan kampanye safety riding. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya keselamatan berkendara.

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen terus memperkuat inovasi layanan, transformasi digital, dan koordinasi antarlembaga guna menghadirkan perlindungan yang semakin efektif bagi pekerja Indonesia.