MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menunjuk Febri Diansyah sebagai kuasa hukum barunya.
Febrie menunjuk mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini setelah pengacara sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, memutuskan mundur akibat alasan kesehatan.
Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa ia mulai mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (24/7) malam. Ia menyebutkan bahwa kedua pihak telah menandatangani surat kuasa sehari sebelumnya.
“Klien baru saja menunjuk saya menjadi kuasa hukum. Jadi, saya mendampingi proses pemeriksaan pertama ini,” ujar Febri dikutip dari Mediaindonesia.com, Sabtu (25/7/2026).
Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 10 jam. Tim 9 Kejagung menanyakan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan kepada kliennya.
Penyidik mengajukan materi pertanyaan yang masih bersifat umum dan substantif awal, meliputi identitas pribadi serta riwayat pekerjaan. Febri menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku, termasuk ketentuan penahanan.
“Pak FA bersikap kooperatif sejak awal, hadir tepat waktu, dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Kami berharap semua pihak dapat mengawal proses ini agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Dasar Penyidikan dan Barang Bukti
Kejagung menetapkan status tersangka ini sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya mendasarkan penyidikan ini pada pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti signifikan dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berikut adalah rincian rangkaian Sprindik yang Kejagung terbitkan terkait perkara ini:
Nomor Sprindik Fokus Perkara Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 Dugaan TPPU (Sprindik Baru) dengan barang bukti emas seberat 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Sprindik Nomor 43 Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI. Sprindik Nomor 44 Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU (pemicu pemadaman listrik/blackout). Sprindik Nomor 45 Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Sinergi antara Polri dan Kejagung dalam pelimpahan perkara ini menjadi pijakan kuat bagi Tim 9 untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah dalam pusaran kasus pencucian uang tersebut.













