EkonomiRegional

Kopi Robusta Lindu Sigi Dapat Pengakuan Negara, Nilai Ekonomi Masyarakat Siap Melonjak

×

Kopi Robusta Lindu Sigi Dapat Pengakuan Negara, Nilai Ekonomi Masyarakat Siap Melonjak

Sebarkan artikel ini
Sertifikat tersebut menjadi pengakuan awal negara terhadap kekhasan Kopi Robusta Lindu Sigi dari Desa Puroo. Kondisi geografis dataran tinggi dan agroklimat Lindu menghasilkan kopi berkualitas tinggi dengan aroma kuat serta cita rasa yang khas. Dok: Humas Kanwil Kemenkum Sulteng/Eranesia.id

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi potensi unggulan daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyerahkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Potensi Indikasi Geografis (PIG) Kopi Robusta Lindu Sigi kepada Bupati Sigi, M Rizal Intjenae.

Penyerahan sertifikat berlangsung saat pembukaan Festival Danau Lindu 2026 di Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Kamis (23/7/2026) malam.

Momentum ini memperkuat posisi Festival Danau Lindu sebagai ajang tahunan yang mempromosikan pariwisata, pelestarian budaya, dan penguatan ekonomi masyarakat lokal.

Sertifikat tersebut menjadi pengakuan awal negara terhadap kekhasan Kopi Robusta Lindu Sigi dari Desa Puroo. Kondisi geografis dataran tinggi dan agroklimat Lindu menghasilkan kopi berkualitas tinggi dengan aroma kuat serta cita rasa yang khas.

Langkah Strategis Menuju Indikasi Geografis Penuh

Kemenkum Sulteng mendorong pengakuan ini agar Kopi Robusta Lindu Sigi memperoleh perlindungan Indikasi Geografis secara penuh. Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi potensi ekonomi daerah.

“Kekayaan intelektual mencakup potensi khas daerah yang menjadi identitas masyarakat. Negara hadir memberikan perlindungan awal agar nilai, reputasi, dan manfaat ekonomi Kopi Robusta Lindu Sigi terus berkembang,” ujar Rakhmat dalam siaran pers yang Eranesia.id terima Jumat (24/7/2026)

Ia menjelaskan bahwa pencatatan ini menjadi langkah awal sebelum menyusun dokumen deskripsi produk. Langkah strategis ini membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, kelompok tani, akademisi, dan pemangku kepentingan.

Perlindungan hukum akan memberikan berbagai manfaat nyata, antara lain:

  • Memperluas Akses Pasar: Membuka peluang pemasaran ke tingkat nasional hingga internasional.
  • Meningkatkan Daya Saing: Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
  • Mencegah Penyalahgunaan: Melindungi nama dan reputasi produk dari klaim pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sinergi Berkelanjutan dan Apresiasi Pemkab Sigi

Bupati Sigi, M Rizal Intjenae, mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Sulteng. Pengakuan hukum ini memotivasi masyarakat untuk menjaga kualitas kopi dan mengembangkan ekonomi berbasis potensi lokal.

Penyerahan sertifikat ini melanjutkan sinergi erat antara kedua lembaga. Pada Festival Danau Lindu 2025, Rakhmat Renaldy juga menyerahkan Sertifikat KIK Tradisi Metimbe, ritual adat khas Suku Lindu.

Keberhasilan pencatatan Tradisi Metimbe dan Kopi Robusta Lindu Sigi membuktikan bahwa Kabupaten Sigi memiliki kekayaan intelektual bernilai budaya dan berdaya saing tinggi.

Kemenkum Sulteng berkomitmen terus memfasilitasi pendampingan dan perlindungan kekayaan intelektual demi memperkuat ekonomi masyarakat Sulawesi Tengah.