Nasional

Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan

×

Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemeriksaan calon anggota TNI. Foto: HO/Pendam Palakawira/Eranesia.id

PEMERINTAH menyesuaikan tunjangan kinerja (tukin) personel TNI dan pegawai Kemhan. Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan dua Peraturan Presiden (Perpres). Aturan tersebut, Perpres Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026.

Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Sirait, membenarkan penerbitan aturan baru ini. Sebab, regulasi ini memperbarui indeks tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan.

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” ungkap Rico dikutip dari Detik.com, Kamis (30/7/2026).

Saat ini, Kemhan telah menerima salinan perpres tersebut. Pihaknya sedang menyiapkan teknis pelaksanaannya di lapangan.

“Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut, kebijakan ini merujuk evaluasi reformasi birokrasi Kementerian PAN-RB. Bahkan, Kemhan dan TNI belum pernah menyesuaikan indeks tukin sejak 2018.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN-RB. Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja,” terang Rico.

Kemhan mengapresiasi kebijakan penyesuaian tukin ini. Langkah ini menjadi wujud penghargaan dari pemerintah. Pihaknya berharap kebijakan tersebut dapat mendongkrak motivasi kerja serta profesionalisme seluruh personel.