Nasional

Proses 42 Kasus Karhutla, Menhut Janji Tak Pandang Bulu

×

Proses 42 Kasus Karhutla, Menhut Janji Tak Pandang Bulu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi karhutla. Dok: BPBD Sulteng

MENTERI Kehutanan Raja Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan kini sedang memproses 42 kasus karhutla di pelbagai wilayah.

“Kemarin Kabareskrim Polri mengumumkan 72 kasus berproses. Di Gakkum Kementerian Kehutanan sendiri ada 42 kasus yang berjalan,” ujar Raja dikutip dari Mediaindonesia.com, Rabu (26/8/2026).

Ia memastikan pemerintah tidak membedakan skala usaha para pelanggar hukum. Penindakan akan menyasar siapa saja yang terbukti merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kehutanan siap menjatuhkan sanksi terberat bagi pemilik konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang melanggar aturan.

“Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penindakan tegas bagi siapa pun. Selama merugikan rakyat, saya akan menjatuhkan sanksi paling tegas,” kata Raja.

Selain proses pidana, Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Langkah ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan tidak akan tebang pilih.

“Selain pidana, kami akan mencabut izin secara administratif. Penegakan hukum ini tidak akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.