SIDANG praperadilan jilid II atas permohonan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (5/3/2026). Pihak pemohon menghadirkan saksi ahli dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Hardianto Djanggih.
Hakim tunggal Nasution memimpin sidang yang dimulai pukul 13.30 WITA. Persidangan berlangsung dinamis. Forum ini membahas tertib administrasi penyidikan. Sidang juga menguji prosedur yang dijalankan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai termohon.
Tim penasihat hukum Rachmansyah Ismail berasal dari JAYA & JAYA Law Firm. Tim ini terdiri dari empat orang. Mereka adalah M Wijaya S, Hartono, Eko Agung, dan Mikhael Simangunsong.
Tim kuasa hukum aktif mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli. Pertanyaan itu berkaitan dengan prosedur penyidikan oleh termohon.
30 Pertanyaan
Wijaya sebagai pimpinan tim kuasa hukum melontarkan sekitar 30 pertanyaan. Ia menyoroti berbagai aspek prosedural. Salah satu sorotan berkaitan dengan dugaan saltus in procedura.
Istilah itu menggambarkan kondisi ketika Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit lebih dulu. Padahal Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) belum ada.
“Kondisi tersebut menunjukkan anomali dalam penegakan hukum. Tahapan penyidikan seharusnya mengikuti penyelidikan,” ujar Wijaya.
Ia merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia juga menekankan prinsip due process of law.
Hardianto Djanggih kemudian menjelaskan, urutan prosedur dalam hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa penyidikan harus mengikuti penyelidikan.
Menurutnya, prinsip itu berlaku secara logis dan normatif dalam sistem hukum pidana.
Wijaya juga menyoroti dalil termohon dalam persidangan. Termohon menggunakan Pasal 142 KUHAP sebagai dasar penggabungan perkara pada tahap penyidikan.
Hardianto menilai dasar tersebut tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa Pasal 141 dan 142 KUHAP berada dalam kewenangan penuntut umum.
Kewenangan itu berlaku pada tahap penuntutan. Penyidik tidak memegang kewenangan tersebut.
Ia juga menegaskan batas kewenangan dalam hukum acara pidana. Penyidik dan penuntut umum menjalankan fungsi berbeda.
“Jaksa yang bertindak sebagai penyidik tidak dapat menggunakan kewenangan penuntut umum,” tegas Hardianto.
Wijaya kemudian menyoroti persoalan administratif. Ia mengungkapkan tanggal penerbitan Sprindik. Sprindik tercatat pada April 2024. Namun penyelidikan baru dimulai pada Mei 2025.
Hardianto menilai kondisi tersebut tidak logis. Penyidikan tidak mungkin muncul sebelum penyelidikan.
Ia juga menilai, selisih waktu tersebut menimbulkan persoalan logika hukum. Kondisi itu berpotensi memengaruhi validitas proses penyidikan.
Hardianto menyinggung aspek transparansi proses hukum. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Putusan itu mewajibkan penyampaian SPDP kepada pihak terkait. Penyidik harus menyampaikan dokumen itu dalam waktu maksimal tujuh hari. Aturan itu bertujuan melindungi hak konstitusional tersangka.
Sidang juga membahas eksepsi dari pihak termohon. Eksepsi tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan yang kembali diajukan pemohon.
Perma
Wijaya menegaskan, dasar hukum permohonan tersebut. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Hardianto menyetujui pandangan tersebut. Ia menjelaskan status putusan sebelumnya.
Putusan sebelumnya menyatakan perkara Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan itu hanya menyangkut aspek formil.
Oleh karena itu, pemohon masih dapat mengajukan permohonan baru. Syaratnya, pengadilan belum memeriksa pokok perkara secara materiil.
Sidang pemeriksaan saksi ahli ini menyoroti pentingnya tertib administrasi penyidikan.
Menurut Hardianto, prosedur hukum bukan sekadar formalitas administratif. Prosedur tersebut menjadi bagian dari jaminan konstitusional dalam sistem peradilan pidana.
Rilis | Editor : Muh Taufan














