DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Palu menggelar rapat membahas rencana jalur lintasan khusus untuk kendaraan angkutan barang, peti kemas/kontainer, dan alat berat di kota.
Rapat fokus pada pengaturan operasional kendaraan besar agar arus lalu lintas tetap lancar, aman, dan tertib.
Kepala Dishub Kota Palu, Trisno, menyampaikan tiga fokus utama rapat, pertama mengatur waktu pengisian BBM solar untuk kendaraan besar, kedua membatasi waktu masuk kendaraan besar agar tidak melintas siang hari, dengan opsi malam hari, dan menata gudang yang masih berada di dalam kota.
“Ketiga poin ini akan kami komunikasikan kembali dengan Wali Kota Palu sebelum kami menetapkan kebijakan resmi,” jelas Trisno, Kamis (5/3/2026).
Saat ini, kendaraan besar masih melintas di beberapa ruas utama, seperti Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Moh. Yamin, dan Jalan Dewi Sartika menuju arah Sigi. Setelah peraturan berlaku, kendaraan besar hanya boleh melintas sesuai aturan waktu yang ditetapkan.
Dishub Palu menetapkan kendaraan besar harus mengisi BBM di luar wilayah kota. Trisno menyebut, pemerintah kemungkinan akan memberlakukan kebijakan ini setelah Lebaran karena aturan belum ditandatangani.
Pemkot Palu terus memperbaiki beberapa ruas jalan, terutama tikungan dengan radius putar sempit, agar kendaraan besar dapat melintas aman di jalur lingkar.
Trisno berharap seluruh perusahaan, termasuk asosiasi kontainer dan pelaku usaha, mendukung kebijakan ini.
“Kami berharap perusahaan dan asosiasi kontainer mematuhi jalur baru. Pemerintah akan terus koordinasi untuk memperbaiki infrastruktur yang masih kurang memadai,” tutupnya.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan














