KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi warga negara Jerman, Vlad Alexandru Tataru, karena mengumpulkan flora endemik tanpa izin di Taman Nasional Lore Lindu.
Petugas menemukan Vlad masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) yang tidak untuk penelitian. Saat pemeriksaan, ia membawa sampel tumbuhan tanpa izin dari instansi berwenang, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menegaskan tindakan ini sebagai penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam.
“Kami menindak tegas pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan penelitian wajib mengikuti prosedur,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Minggu (22/3/2026).
Imigrasi menjatuhkan deportasi dan memasukkan Vlad ke daftar penangkalan, sehingga ia tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.

“KAMI mengimbau warga negara asing mematuhi aturan keimigrasian dan perizinan, terutama terkait penelitian dan pengambilan sampel,” tandas Akmal.
Langkah ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan hukum untuk menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan














