Headline

Zainal Abidin Tidak Buka Ruang Damai untuk Rafiq Al Amri

×

Zainal Abidin Tidak Buka Ruang Damai untuk Rafiq Al Amri

Sebarkan artikel ini
Ketua FKUB Sulteng, Profesor Zainal Abidin. Foto: HO/Eranesia.id

KASUS dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah (Sulteng), Profesor Dr KH Zainal Abidin masih berlanjut di Kepolisian Daerah (Polda). 

Laporan yang menyeret nama anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia daerah pemilihan Sulteng, Rafiq Al Amri (RAA), kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Zainal melaporkan RAA pada 27 Mei 2024 atas unggahan konten di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik dirinya. 

Dalam unggahan tersebut, RAA mengutip potongan video sambutan Zainal dalam kegiatan keagamaan umat Kristiani di Stadion Gawalise, Kota Palu, lalu memberi narasi yang menuding adanya penistaan agama. 

Unggahan itu kemudian memicu reaksi luas di media sosial dan berujung pada serangan komentar dari warganet.

Hingga saat ini, proses penyidikan telah berjalan hampir dua tahun. Penyidik Polda Sulteng telah memanggil RAA untuk pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, menegaskan bahwa penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. 

Ia menjelaskan, permohonan pemeriksaan terhadap RAA telah diajukan melalui surat resmi Kapolri kepada Presiden dengan Nomor: R/787/II/RES.7.5/2026 tertanggal 23 Februari 2026, yang dikirim pada 25 Februari 2026.

“Jika dalam 30 hari tidak ada jawaban, maka persetujuan dianggap diberikan,” kata Djoko dikutip dari Radar Palu. 

Selain itu, pemanggilan terhadap RAA juga telah dilayangkan melalui surat panggilan saksi pertama bernomor S.Panggilan/35/IV/RES.2.5/2026/Ditressiber tertanggal 7 April 2026. 

“Proses tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanggilan saksi juga sudah dilayangkan, namun hingga kini yang bersangkutan (RAA) belum hadir tanpa alasan,” ungkap Djoko.

Zainal membenarkan bahwa perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Ia menyebut, sikap tidak hadir dalam pemanggilan penyidik juga telah muncul di pemberitaan media.

“RAA tidak hadir dalam panggilan saksi. Informasi itu juga sudah muncul di media,” ujarnya kepada Eranesia.id, Jumat (24/4/2026).

Belum diketahui apa alasan RAA tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Sulteng.

Jurnalis Eranesia.id sudah mencoba melakukan konfirmasi, namun dua nomor handphone RAA yang diperoleh dari beberapa pihak tidak aktif saat dihubungi.

Selesaikan di Pengadilan

Zainal menegaskan, dirinya tidak lagi membuka ruang damai. Ia menilai, proses hukum sudah berjalan terlalu lama dan harus diselesaikan di pengadilan.

“Ini sudah hampir dua tahun. Kalau sekarang baru diwacanakan damai, itu tidak mungkin lagi,” tegasnya.

Guru Besar UIN Datokarama Palu itu menyebutkan, seluruh proses hukum sudah ia kunci untuk mencari kepastian hukum, termasuk menentukan mana yang benar dan salah di hadapan hukum. 

Zainal juga menyebut upaya pertemuan sebelumnya, termasuk saat gelar perkara di Mabes Polri Jakara tidak membuahkan hasil.

“Semua pihak waktu itu sepakat menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Zainal mengaku siap menerima apa pun putusan pengadilan, baik menguntungkan maupun merugikan dirinya.

“Kalau saya yang dipersalahkan, saya siap menerima. Kalau terlapor yang dinyatakan bersalah, semua juga harus patuh pada hukum,” katanya.

Upaya Menjaga Ruang Dakwah

Lebih jauh, Ketua Majalies Ulama Indonesia (MUI) Palu itu menekankan bahwa laporan ini bukan semata persoalan pribadi. Ia menilai, kasus ini berkaitan dengan upaya menjaga ruang dakwah dan moderasi beragama di Indonesia.

Zainal mengaku khawatir, jika kasus serupa tidak ditangani tuntas, maka akan muncul ketakutan di kalangan pendakwah dalam menyuarakan pesan toleransi.

“Perjuangan ini bukan untuk pribadi. Saya ingin orang tidak takut bicara tentang toleransi dan moderasi beragama,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari unggahan RAA yang memicu polemik di ruang digital. Zainal menilai tindakan mengunggah potongan video tanpa konteks telah menciptakan penghakiman publik yang merugikan dirinya.

Menurutnya, jika ada perbedaan pandangan, seharusnya diselesaikan melalui dialog atau mekanisme hukum, bukan melalui media sosial.

“Kalau tidak setuju, seharusnya berdialog atau menempuh jalur hukum, bukan menghakimi di media sosial. Saya meminta Polda Sulteng menyelesaikan segera kasus ini,” pungkasnya. 

Kini, publik menantikan kelanjutan proses hukum yang telah bergulir sejak 27 Mei 2024 tersebut, termasuk kehadiran RAA dalam pemeriksaan di Polda Sulteng.

Penulis : Muh Taufan | Editor : Muh Taufan