KANWIL Ditjenpas Sulawesi Tengah mengusulkan tiga WBP beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2025.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menyatakan ketiga WBP berasal dari dua UPT, yaitu satu dari Lapas Kolonodale dan dua dari Lapas Perempuan Palu. Mereka memenuhi syarat untuk menerima remisi.
“Remisi sebagai apresiasi kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti pembinaan,” ujar Bagus, Senin (12/5/2025).
Kanwil Ditjenpas Sulteng mengusulkan remisi khusus Hari Raya Waisak bagi WBP yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan.
Proses usulan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan menunggu verifikasi pusat.
“Besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan,” tambah Bagus.
Remisi mendukung pembinaan untuk mempersiapkan WBP kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. NDU/MUH













