PEMERINTAH Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan. Pemkot menegaskan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan kebersihan dapat dikenakan sanksi tegas.
Sebelumnya, Pemkot Palu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa lingkungan harus terbebas dari genangan air, tumpukan sampah, serta kondisi kumuh.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkot Palu akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan tersebut.
Baik individu maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan denda hingga Rp2.000.000
Sebelumnya, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi kebersihan dan ketertiban lingkungan di sejumlah titik di Kota Palu, Senin (13/04/2026).
Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menggunakan Bus Trans Palu untuk berkeliling kota.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi riil di lapangan sekaligus mengevaluasi pelbagai aspek penataan kota,” ujarnya Hadianto dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Selasa (14/4/2026).
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Palu dalam menjaga kualitas lingkungan, termasuk memastikan kesiapan infrastruktur serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan dan ketertiban.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













