FAKTA mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Rabu (29/4/2026). Saksi korban Hong Kah Ing membeberkan dampak serius dari tuduhan pemalsuan dokumen yang disebarkan melalui grup WhatsApp oleh terdakwa IR Wahjudi Pranata alias Wahyudi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Hong Kah Ing, Edy Santi, dan Letta Sheva Dwi Agustina. Dalam kesaksiannya, Hong mengungkap dirinya bersama keluarga, sejumlah karyawan, komunitas gereja serta nomor lain yang tidak dikenal dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama “Penjelasan WP Masalah Agam” yang dibuat oleh terdakwa.
Di dalam grup tersebut, terdakwa mengirimkan pesan suara yang menuduh Hong melakukan pemalsuan tanda tangan atas akta jual beli saham yang disebut tidak sah.
Hong menegaskan, tuduhan tersebut bukan hal baru. Ia menyebut sudah empat kali dilaporkan oleh pihak lain ke Mabes Polri, baik melalui jalur pidana maupun perdata, namun seluruhnya tidak terbukti dan penyelidikannya telah dihentikan.
“Dan atas tuduhan tersebut berdampak pada anak, istri dan bisnis dijalankan terutama kepercayaan sebagai pimpinan perusahaan dan sebagai ayah,” ujar Hong di hadapan majelis hakim saat sidang yang berlangsung, Rabu (29/4/2026).
Sidang sempat berlangsung tegang ketika penasihat hukum terdakwa melontarkan pertanyaan yang dinilai keluar dari pokok dakwaan. JPU Desianty langsung mengajukan keberatan, menilai pertanyaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Di sisi lain, terdakwa Wahyudi membantah sebagian keterangan korban. Ia keberatan dengan pernyataan bahwa keluarganya merasa malu akibat pesan tersebut.
Menurutnya, voice note yang dipermasalahkan hanya beredar di dalam grup WhatsApp dan tidak disebarluaskan ke luar.
Tak hanya itu, terdakwa juga menyinggung soal surat kuasa yang dipersoalkan dalam sidang. Ia menyatakan dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak bernama Bety, berbeda dengan keterangan yang disampaikan saksi korban.
Meski menjadi pihak yang dirugikan, Hong Kah Ing justru membuka ruang penyelesaian damai. Ia menyatakan tidak menuntut apa pun, dengan syarat terdakwa mengakui kesalahan atas tuduhan yang disampaikan.

“Saya membuka pintu damai asal terdakwa mengakui apa dituduhkan terhadap diri saya adalah salah dan mencabut tuduhan tersebut, saya tidak menuntut apa-apa,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Saiful Bro mendorong adanya upaya damai antara kedua pihak. Namun, majelis belum dapat menerapkan mekanisme plea bargaining karena terdakwa sebelumnya tidak mengakui perbuatannya, sehingga pembuktian tetap harus dilanjutkan.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa diduga membuat grup WhatsApp secara diam-diam dan memasukkan korban, keluarga korban, sejumlah karyawan, komunitas gereja dan nomor lain yang tidak dikenal sebagai anggota grup Whatsapp. Melalui grup tersebut, terdakwa mengunggah pesan suara berisi tuduhan yang dinilai tidak benar.
Akibatnya, pesan tersebut diketahui oleh keluarga dan lingkungan kerja korban, yang kemudian berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap Hong Kah Ing serta mencoreng nama baiknya.
Kasus ini juga berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen yang sempat ditangani Polda Metro Jaya. Namun, penyelidikan dihentikan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/112/V/2025/Ditreskrimum tanggal 2 Mei 2025 karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Advertorial | Editor : Muh Taufan













