MENJELANG pemberangkatan jemaah haji, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah melakukan pengawasan langsung terhadap kesiapan layanan.
Pengawasan mencakup sarana dan prasarana penginapan jemaah di Kota Palu sebelum diberangkatkan ke embarkasi Balikpapan, Kalimantan Timur.
Selain itu, Ombudsman juga meninjau proses keimigrasian dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan secara simultan di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, M Iqbal Andi Magga mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kenyamanan jemaah serta perlindungan dari sisi administrasi dan kesehatan selama menjalankan ibadah haji.
“Pengawasan ini bertujuan menjamin jemaah mendapatkan pelayanan yang layak, baik sebelum keberangkatan maupun selama proses ibadah,” ujarnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Kamis (7/5/2026).
Iqbal menjelaskan, pengawasan pelaksanaan haji tahun ini juga merupakan bagian dari instruksi nasional Ombudsman RI untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai standar operasional Kementerian Haji dan Umrah.
Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari monitoring terhadap kinerja kementerian baru tersebut, terutama dalam pelaksanaan haji perdana pada 2026.
“Kami ingin memastikan penyelenggaraan haji tahun ini berjalan sesuai harapan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam rangka mendukung pengawasan, Ombudsman membuka posko pengaduan secara nasional melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-9093-737.
Pengaduan yang dapat disampaikan meliputi layanan di asrama haji dan bandara, pelayanan selama di Arab Saudi, hingga layanan khusus bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan kejanggalan atau pelayanan yang tidak sesuai standar.
Rilis | Editor : Muh Taufan













