OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan domestik tetap resilien dan tumbuh positif di tengah gejolak ekonomi global. Lonjakan harga energi dan tingginya volatilitas pasar global belum mengganggu stabilitas industri perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kredit perbankan pada Maret 2026 tumbuh 9,49 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp8.659,05 triliun. Angka itu lebih tinggi dibanding Februari 2026 yang tumbuh 9,37 persen.
Bank Umum Milik Negara (BUMN), Bank Umum Swasta Nasional, bank asing, serta Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) menopang pertumbuhan kredit tersebut.
Dian menjelaskan, kualitas kredit juga tetap terjaga. Rasio Loan at Risk (LAR) tercatat 8,94 persen. Sementara rasio Non Performing Loan (NPL) Gross mencapai 2,14 persen dan NPL Net sebesar 0,83 persen. Seluruh rasio itu membaik dibanding Februari 2026.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230,81 triliun. Angka itu lebih tinggi dibanding Februari 2026 yang mencapai 13,18 persen.
Kenaikan giro sebesar 21,37 persen, deposito 8,36 persen, dan tabungan 11,57 persen menopang pertumbuhan DPK.
Sejalan dengan itu, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan pada Maret 2026 berada di level 84,64 persen. Angka tersebut sedikit turun dibanding Februari 2026 yang mencapai 84,72 persen.
Menurut Dian, rasio LDR tersebut menunjukkan perbankan masih memiliki ruang likuiditas yang cukup untuk menyalurkan kredit.
“Peningkatan volatilitas di pasar global tetap menjadi perhatian. Namun industri perbankan Indonesia memiliki tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai untuk menyerap potensi tekanan di masa mendatang,” katanya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Kamis (7/5/2026).
Secara tahunan, kredit perbankan tumbuh Rp750,64 triliun atau 9,49 persen. Sektor konstruksi mencatat pertumbuhan terbesar sebesar Rp181,98 triliun atau 46,67 persen.
Selain itu, sektor rumah tangga tumbuh Rp103,83 triliun atau 5,56 persen. Sektor industri pengolahan juga tumbuh Rp97,62 triliun atau 7,96 persen.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi (KI) tumbuh 20,85 persen yoy. Kredit Modal Kerja (KMK) tumbuh 4,38 persen dan Kredit Konsumsi (KK) naik 5,88 persen.
Sementara berdasarkan kategori debitur, Kredit Korporasi tumbuh 14,88 persen. Adapun Kredit UMKM hanya tumbuh 0,12 persen.
Kredit UMKM Mulai Membaik
Dian mengatakan OJK bersama pemerintah terus mendorong pertumbuhan UMKM guna menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Salah satu upaya itu hadir melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Menurut Dian, aturan tersebut sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam memperluas lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan mengurangi kemiskinan.
Melalui aturan itu, OJK mendorong perbankan agar memberikan akses pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat, murah, dan inklusif.
Dian menjelaskan, kredit UMKM mulai menunjukkan perbaikan setelah sebelumnya mengalami kontraksi.
Pada Maret 2026, kredit UMKM tercatat Rp1.498,64 triliun atau tumbuh 0,12 persen yoy. Angka itu membaik dibanding Februari 2026 yang masih mencatat kontraksi 0,56 persen.
Rasio kredit bermasalah atau NPL UMKM juga tetap berada di level 4,60 persen.
Kredit mikro tumbuh 0,20 persen dan kredit menengah naik 0,90 persen. Namun kredit kecil masih turun 0,49 persen.
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencatat pertumbuhan kredit UMKM terbesar sebesar Rp11,91 triliun atau 4,20 persen.
Selain itu, sektor aktivitas keuangan dan asuransi tumbuh Rp8,10 triliun atau 65,40 persen. Sektor akomodasi serta makan minum juga tumbuh Rp2,53 triliun atau 3,50 persen.
Menurut Dian, perbankan dan pelaku UMKM perlu membangun ekosistem bisnis yang mendukung pemanfaatan kredit secara optimal dan berkelanjutan.
“Perbankan perlu aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan pengembangan pasar. Pelaku UMKM juga perlu meningkatkan kompetensi dan memperluas jaringan usaha,” ujarnya.
Dian menambahkan, perbankan dapat meningkatkan kredit UMKM melalui pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, dan peningkatan literasi keuangan.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah program untuk menjaga daya beli masyarakat. Program itu meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM dan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata dan padat karya.
OJK berharap dukungan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dapat mendorong pertumbuhan bisnis dan kredit UMKM pada periode mendatang.
Rilis | Editor : Muh Taufan













