KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola menilai, sanksi denda Rp2 juta dalam Surat Edaran Peduli Lingkungan dan persoalan tambang yang tidak membayar pajak merupakan dua hal berbeda. Meski begitu, keduanya sama-sama berkaitan dengan isu lingkungan.
Menurut Rico, kebijakan kebersihan masyarakat menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program pemerintah pusat terkait gerakan Indonesia Asri yang saat ini digaungkan Presiden Republik Indonesia.
“Kalau saya pribadi, ini dua hal yang berbeda. Ketika kita bicara masalah masyarakat, ini adalah dorongan atau meneruskan perintah pusat. Dalam arti ada perintah baru Presiden tentang Indonesia Asri,” ujar Rico kepada sejumlah jurnalis di Palu, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah menjalankan kebijakan tersebut untuk menyelaraskan program lokal dengan kebijakan pemerintah pusat. Langkah itu juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Meski demikian, Rico menilai pemerintah perlu menyosialisasikan aturan denda Rp2 juta secara rinci agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan tersebut.
“Hanya saja ketika kita bicara angka Rp2 juta, apakah saya setuju atau tidak, ini berbeda lagi. Karena menurut saya alangkah baiknya komunikasi dan informasinya harus jalan duluan,” ungkapnya.
Rico menegaskan, pemerintah harus memperjelas kategori pelanggaran yang dapat terkena sanksi denda. Pemerintah juga perlu menetapkan batasan yang jelas agar kebijakan itu tidak memicu polemik di tengah masyarakat.
“Jadi ini harus jelas dulu batas-batasannya. Jangan nanti misalnya cuma dari pohon jatuh ada daun terbang atau bagaimana. Kita kan Kota Palu ini berangin. Ini yang harus jelas dulu. Tetapi dorongan agar masyarakat menjaga kebersihan itu saya setuju,” tambahnya.
Tindakan Tegas
Terkait isu tambang yang tidak membayar pajak, Rico menilai, persoalan tersebut sudah memiliki aturan tersendiri. Regulasi itu mencakup izin usaha hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Rico menyebut, aparat harus menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar aturan atau tidak memenuhi kewajiban pajak.
“Ketika kita bicara dia tidak membayar pajak, berarti dia melanggar aturan, ya itu harus ditindak. Mereka harus melakukan sesuai yang harus dibayarkan,” tegasnya.
Rico menekankan, pajak dari sektor tambang merupakan bentuk pengembalian hasil sumber daya alam kepada daerah.
“Pajak ini kan dari apa yang mereka ambil dari bumi yang mereka kembalikan ke daerah. Jadi ketika itu melanggar ya harus ditindak,” ujarnya.
Namun demikian, Rico mengakui, pemerintah kota memiliki keterbatasan kewenangan dalam persoalan tambang. Sebab, pemerintah provinsi memegang kewenangan perizinan dan kebijakan sektor tersebut.
“Ini kan izin dan kebijakannya di provinsi kalau tambang, bukan wilayahnya kota sekarang. Makanya saya bilang tadi sebenarnya agak berbeda ketika kita berbicara kebersihan masyarakat dengan tambang. Kita memang bisa mengawasi, tapi sekarang kita tidak punya kebijakan di situ,” pungkasnya.
Penulis : Rusdia | Editor : Muh Taufan













