TIM Jatanras Satreskrim Polresta Palu menangkap AK, buron kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Polisi menemukan pelaku di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Rabu (26/8/2026) pukul 15.30 WITA, setelah sebulan menjadi buruan polisi.
Penangkapan berlangsung kooperatif tanpa perlawanan. Pihak keluarga tersangka berinisiatif menghubungi polisi setelah AK menyatakan niatnya untuk menyerahkan diri.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby, mengungkapkan bahwa selama masa pelariannya, AK bersembunyi di kawasan bekas likuifaksi Balaroa.
“Tim mengamankan AK di rumah keluarganya berdasarkan informasi dari pihak keluarga sendiri. Selama bersembunyi, yang bersangkutan berpindah-pindah di gubuk dan rumah kosong di area likuifaksi Balaroa,” ujar Ismail dalam konferensi pers.
Motif Sakit Hati
Pemeriksaan awal menunjukkan rasa dendam pribadi terhadap salah satu korban, Jamil, memicu aksi nekat pelaku. AK dan korban berstatus sebagai rekan kerja di tempat usaha pemotongan ayam milik Hi Sukardi.
“Tersangka menyampaikan motif sementara berupa rasa sakit hati kepada korban Jamil. Namun, kami masih mendalami penyidikan untuk memastikan seluruh latar belakang kejadian ini,” jelas Ismail.
Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi menyita sebilah pisau yang membunuh korban beserta pakaian milik pelaku saat peristiwa berdarah itu terjadi.
Polisi menemukan barang bukti pisau di lokasi pembuangan yang pelaku tunjukkan secara langsung.
Sementara itu, tim penyidik masih menyisir lokasi penemuan dua unit telepon genggam milik korban yang lenyap pasca-kejadian. Berdasarkan keterangan pelaku, ponsel tersebut sempat tercecer saat ia melarikan diri.
Ismail menjelaskan, atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP (Ancaman maksimal 20 tahun penjara), Pasal 458 ayat (1) KUHP (Ancaman maksimal 15 tahun penjara), Pasal 466 ayat (3) KUHP (Ancaman maksimal 7 tahun penjara), dan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak (Ancaman maksimal 15 tahun penjara).
“Saat ini AK masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri seluruh rangkaian tindak kejahatannya,” pungkasnya.














