EkonomiHeadlineRegional

Masalah Piutang Pajak Air Rp40 Miliar: Pemkot Palu Minta Itikad Baik Pemkab Donggala

×

Masalah Piutang Pajak Air Rp40 Miliar: Pemkot Palu Minta Itikad Baik Pemkab Donggala

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin. Foto: Rusdia/Eranesia.id

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mencatat piutang pajak air tanah Pemkab Donggala. Angkanya menembus Rp40 miliar. Tagihan ini menumpuk sejak tahun 2023. Hingga kini, kedua pihak belum menemukan solusi.

Plt Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, menyampaikan keterangan resmi. Pihaknya konsisten menagih kewajiban tersebut. Bahkan, BPK menjadikan persoalan tunggakan ini sebagai temuan resmi.

“Kami terus menagih sejak 2023. BPK juga mencatat masalah ini. Namun, kami masih menunggu iktikad baik Pemkab Donggala. Mereka bahkan menghentikan laporan penggunaan air,” ujar Syarifuddin, Selasa (8/9/2026).

Syarifuddin merincikan asal angka piutang Rp40 miliar tersebut. Nilai ini berasal dari pemanfaatan air tanah sepanjang 2023 hingga 2024.

Memasuki Januari 2025, pengelola air Pemkab Donggala menghentikan pelaporan data. Pengelola mengambil keputusan tersebut secara sepihak.

Dampaknya, Pemkot Palu kehilangan basis data penetapan pajak. Bapenda tidak dapat menghitung pajak periode 2025 hingga 2026.

Syarifuddin menegaskan status kewajiban keuangan ini. Secara administrasi negara, Pemkot Palu membukukan tagihan ini sebagai piutang daerah. Pemkab Donggala wajib melunasi seluruh piutang tersebut.

Pengelola air Donggala menyuarakan alasan mereka. Pihaknya mengklaim tarif pelanggan saat ini terlalu murah. Pendapatan mereka belum sanggup membayar pajak air tanah dari Pemkot Palu.

Wacana Pengalihan Aset Jadi Solusi

Pemerintah memunculkan opsi pengalihan aset pengelola air Donggala guna mengurai kebuntuan. Pemkot Palu mempertimbangkan aset tersebut sebagai kompensasi piutang.

Saat ini, pengelola air Donggala mengoperasikan 13 titik sumur produksi. Pihaknya juga menempatkan jaringan pelanggan dan kantor operasional di Kota Palu.

Syarifuddin mengaji skema kompensasi aset ini secara mendalam. Langkah ini membutuhkan komunikasi tingkat tinggi antara Pemkot Palu dan Pemkab Donggala.