ANGGOTA Komisi B DPRD Kota Palu, Muslimun mendesak Pemkot Palu menuntaskan persoalan piutang dengan Pemkab Donggala. Tunggakan itu terkait pemanfaatan sumber daya air yang telah menumpuk hingga Rp40 miliar lebih.
Ia meminta Pemkot Palu memberikan kepastian terkait progres penagihan piutang yang dinilai membendung efisiensi keuangan daerah tersebut.
“Saya lupa persisnya mulai tahun berapa, tetapi yang jelas utang itu terus menumpuk sampai sekarang. Pemerintah Kota Palu harus aktif menagihnya ke Pemerintah Kabupaten Donggala. Sampai saat ini kami belum mengetahui sejauh mana progresnya dan kapan mereka akan melunasi kewajiban tersebut,” tegas Muslimun di Kantor DPRD Kota Palu, Kamis (3/9/2026).
Opsi Konversi Aset Uwelino
Sebagai solusi realistis jika Pemkab Donggala belum sanggup membayar secara tunai, Muslimun menyarankan opsi alih kelola atau konversi aset mata air Uwelino kepada Pemkot Palu.
Langkah ini dinilai masuk akal karena mayoritas pelanggan jaringan air tersebut berada di wilayah Kota Palu.
“Pelanggannya rata-rata berada di wilayah Kota Palu. Apalagi Pemkot Palu sudah memiliki PDAM sendiri. Pemerintah dapat mengkaji skema ini dengan menghitung total nilai aset jaringan hingga kantor operasionalnya. Jika nilainya setara, mengapa tidak kita lakukan tukar guling untuk menyelesaikan piutang?,” jelasnya.
Meski menawarkan solusi konversi aset, Muslimun mengingatkan agar Pemkot Palu tetap berhati-hati dan menaati regulasi. Pihaknya meminta Pemkot Palu melakukan audit serta konsultasi terlebih dahulu dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemkot Palu perlu berkonsultasi ke BPKP dan BPK agar langkah penyelesaian ini tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Transparansi Data Pendapatan Daerah
Muslimun juga meminta instansi pengelola pendapatan daerah di Pemkot Palu untuk menyerahkan data terkini mengenai rincian piutang dan rekam komunikasi dengan Pemkab Donggala.
Politisi NasDem ini menjelaskan bahwa selama ini perusahaan daerah milik Pemkab Donggala mengambil air dari wilayah Palu. Secara kewenangan, air tanah dalam di wilayah kota merupakan wewenang Pemkot Palu, sedangkan air permukaan berada di bawah kewenangan Pemprov Sulawesi Tengah.
Pihaknya berharap persoalan piutang ini segera selesai agar tidak lagi menjadi catatan ganjal dalam laporan keuangan daerah.
“Kita tidak ingin APBD terus memuat catatan piutang ini. Masalah ini harus tuntas dan clear dalam APBD ke depannya,” pungkas Muslimun.













