AKADEMISI Hukum Universitas Tadulako (Untad) Kota Palu, Dr Imran menilai anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, tidak berhak mendapatkan hak imunitas lembaga.
Hal ini berkaitan dengan statusnya yang kini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Rais Syuriyah PBNU sekaligus tokoh ulama Sulawesi Tengah, Profesor Dr KH Zainal Abidin MAg.
Menurut Imran, hak imunitas anggota DPD RI hanya berlaku saat yang bersangkutan menjalankan tugas dan fungsi resminya sebagai wakil daerah.
“Tindakan tersebut merupakan ranah pribadi yang menyerang kehormatan seseorang, bukan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi DPD RI. Jadi hak imunitas tidak berlaku,” ujar pakar hukum tata negara tersebut, Sabtu (17/10/2026).
Imran menambahkan, penolakan permohonan praperadilan yang diajukan Rafiq menjadi bukti kuat bahwa proses hukum terus berjalan tanpa intervensi imunitas lembaga.
Mengenai status Rafiq yang masih aktif sebagai anggota DPD RI di tengah proses hukum, Imran menyarankan masyarakat yang dirugikan untuk melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Langkah ini penting agar dugaan pelanggaran etik dapat ditindaklanjuti secara independen.
“BK DPD RI bekerja menjaga kode etik dan perilaku anggota. Jika belum ada proses etik, bisa jadi karena informasi kasus ini belum diterima oleh BK. BK biasanya memproses dugaan pelanggaran berdasarkan aduan masyarakat atau saat kasusnya menjadi perhatian publik secara luas,” jelasnya.
Imran menekankan bahwa BK DPD RI wajib menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Evaluasi tersebut berlandaskan Ketetapan MPR mengenai etika dan perilaku penyelenggara negara.
“Badan Kehormatan tidak menilai aspek yuridisnya, melainkan fokus pada kode etik dan perilaku anggota. Jika aduan diproses, BK akan menentukan apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran etika,” pungkasnya.













