TIM Hukum dan Advokasi BerAmal (Bersama Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri) melaporkan salah satu juru kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah terkait dugaan fitnah terhadap calon Gubernur nomor urut 1, Ahmad HM Ali.
Tim BerAmal melayangkan laporan pada Senin (11/11/2024) dan Bawaslu mencatat laporan tersebut dengan nomor surat: 11/PL/PG/Prov/26.00/XI/2024.
Divisi Admin Perkara Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Abdul Rahman, menjelaskan substansi laporan yang menyebut adanya penyerangan pribadi dan kampanye hitam terhadap Ahmad Ali.
“Video yang tersebar merekam momen ketika inisial AL menjadi juru kampanye calon Gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura,” kata Rahman dalam konferensi pers di kantor DPD Partai Gerindra, Jalan Elang, Palu, Rabu (13/11/2024).
Rahman mengungkapkan, hasil analisis video kampanye berdurasi sekitar 4 menit yang menunjukkan narasi penghinaan terhadap Ahmad Ali, termasuk tuduhan sebagai “raja zalim” serta pernyataan berbau SARA.
Selain itu, juru kampanye tersebut menuduh Ahmad Ali menggunakan preman untuk menghalangi kegiatan tim pasangan calon nomor 3 dan mengeluarkan pernyataan bernada diskriminasi dan hasutan.
Pernyataan tersebut mencakup seruan kepada warga agar “tidak memilih orang Ambon” dan penggambaran pasangan nomor 3 sebagai “panglima orang miskin” yang siap bertempur di Pilkada pada 27 November mendatang.
“Pernyataan AL adalah fitnah. Sangat disayangkan, kampanye itu dihadiri langsung oleh calon Gubernur nomor urut 3, Rusdy Mastura, bersama Ketua Tim Pemenangannya, Muharram Nurdin. Mereka seharusnya menghentikan AL karena menyerang personal calon lain,” tegas Rahman.
Tim BerAmal meneliti video tersebut dan melakukan verifikasi lapangan sebelum melaporkannya.
Mereka berkomunikasi dengan Panwascam Kecamatan Dampelas dan Bawaslu Kabupaten Donggala untuk mengumpulkan informasi.
Tim menemukan fakta bahwa kampanye tersebut berlangsung pada Kamis, 7 November 2024 di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, dan Rusdy Mastura serta tim pemenangannya hadir dalam acara itu.
Tim menilai pernyataan AL melanggar ketentuan terkait kampanye, termasuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang tindakan memfitnah dan menghasut dalam kampanye.
“Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, yang melarang ujaran fitnah dan diskriminasi,” tambah Rahman.
Ahmad Ali Kedepankan Politik Santun
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar, menjelaskan bahwa Ahmad Ali selalu menekankan penyampaian visi, misi, dan program tanpa menyerang pribadi atau memfitnah lawan politik.
“Setiap kampanye, Ahmad Ali mengingatkan tim untuk tetap berakal sehat dan tidak menyerang kandidat lain. Kami sangat menghargai sikap ini,” paparnya.
Salmin menegaskan bahwa Ahmad Ali memiliki hak untuk berkampanye damai dan bebas dari serangan fitnah yang dapat mencoreng citranya di masyarakat.
“Juru kampanye inisial AL telah melanggar prinsip kampanye damai dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Ahmad Ali,” ucapnya.
Salmin menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas melalui mekanisme hukum yang ada.
“Ini adalah tanggung jawab Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kami,” katanya.
Tim BerAmal yakin bukti berupa video kampanye berisi dugaan fitnah sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti.
Salmin menyebut bahwa pihak terkait sudah mengakui keterlibatannya dan menyatakan kesiapan bertanggung jawab berdasarkan video kedua yang tersebar di media sosial.
Oleh karena itu, tim BerAmal meminta kasus ini ditingkatkan ke Gakkumdu untuk ditindaklanjuti hingga ke pengadilan.
Mereka menegaskan bahwa kasus ini menyangkut delik pidana fitnah, berbeda dari pelanggaran administratif biasa.
“Kami anggap ini pidana, bukan administrasi. Jika tidak dilaporkan, akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” tutup Salmin.
Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Isman, meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Penanganan serius laporan ini akan mencegah kampanye hitam berulang dan menciptakan iklim Pilkada yang lebih bersih serta adil di Sulteng,” tandasnya. ADV/CAE













