KAWASAN PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus berkembang sebagai pusat pengolahan mineral terintegrasi berskala besar.
Sebanyak 52 perusahaan penyewa (tenant) beraktivitas di dalam kawasan. Sebanyak 16 perusahaan menjalankan tahap konstruksi, sedangkan 35 perusahaan beroperasi penuh.
Sebagai kawasan industri padat modal dengan teknologi canggih, IMIP menghadapi risiko keselamatan kerja yang tinggi.
Intensitas produksi dan penggunaan energi dalam jumlah besar meningkatkan potensi bahaya. Oleh karena itu, manajemen memperkuat sistem keselamatan yang terintegrasi.
Pengelolaan keselamatan tidak hanya berfokus pada pencegahan kegagalan proses. Manajemen juga mengendalikan perilaku kerja berisiko dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat.
Manajemen menempatkan keselamatan jiwa manusia di atas target produksi. Komitmen perbaikan berkelanjutan hadir melalui penguatan sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Manajemen merangkum langkah tersebut dalam tiga pilar utama, yaitu Process Safety Management (PSM), IMIP Life Saving Rules (ILSR), dan Quick Response Center (QRC).
Ketiganya membentuk sistem terpadu untuk mencegah kecelakaan fatal dan meminimalkan dampak bencana industri. Langkah ini menjadi fondasi budaya keselamatan berkelanjutan.
Manajer Occupational Health and Safety (OHS) PT IMIP, Johny Semuel, menjelaskan bahwa perusahaan mengarahkan pendekatan keselamatan pada perbaikan sistem dan proses produksi, selain peningkatan kesadaran individu.
Manajemen membentuk QRC pada 23 Desember 2025. Manajemen meluncurkan ILSR saat peringatan Bulan K3 Nasional pada 12 Januari 2026 sebagai pedoman keselamatan industri di kawasan IMIP.
“Penerapan PSM di IMIP mengacu pada standar Occupational Safety and Health Administration (OSHA) yang mencakup 16 elemen. Kami juga mengadopsi 20 elemen dari Center for Chemical Process Safety (CCPS),” ujar Johny dalam siaran pers kepada Eranesia.id, Sabtu (14/2/2026).
Tim OHS menganalisis dan menyesuaikan kedua standar tersebut dengan karakter kawasan industri. Tim menerapkan identifikasi bahaya proses, manajemen perubahan, penguatan integritas peralatan, pengendalian operasional, serta audit dan evaluasi berkala.
Menurut Johny, perusahaan menerapkan PSM untuk mencegah potensi krisis dan menekan risiko insiden kerja. Ia mengakui pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan.
Perusahaan telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, sebagian pekerja belum menjalankan SOP secara konsisten. Data menunjukkan sekitar 80 persen kecelakaan kerja berawal dari perilaku tidak aman, seperti ketidaktahuan, kelalaian, dan sikap tergesa-gesa.
Oleh karena itu, manajemen menerapkan ILSR secara bertahap dan persuasif. Pada kuartal pertama 2026, Tim OHS berkoordinasi dengan Departemen Safety setiap tenant untuk menggelar sosialisasi.
Tim OHS melaksanakan pembinaan melalui pelatihan dasar keselamatan bagi karyawan aktif dan program induksi bagi pekerja baru. Perusahaan juga memasang media kampanye serta membagikan buku panduan.
Peran QRC
QRC berperan sebagai lapisan perlindungan terakhir dalam sistem K3 IMIP. Tim QRC menjalankan fungsi pencegahan, mitigasi, dan penanganan keadaan darurat.
Tim melibatkan unsur OHS dan perwakilan tenant serta berkoordinasi dengan pemadam kebakaran dan instansi pemerintah terkait. Struktur terintegrasi tersebut membantu tim merespons keadaan darurat secara cepat dan terarah.
Secara keseluruhan, PSM, ILSR, dan QRC saling memperkuat budaya keselamatan. Penerapan yang konsisten mampu menekan angka kecelakaan kerja.
Ketiga pilar tersebut menjadi komitmen manajemen untuk melindungi setiap pekerja. Manajemen berharap setiap karyawan berangkat dengan aman dan kembali ke rumah dengan selamat. Keselamatan menjadi nilai inti yang tidak dapat ditawar.
Rilis | Editor : Muh Taufan














