OTORITAS Jasa Keuangan terus memperkuat penegakan aturan di sektor jasa keuangan.
OJK menjatuhkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis bagi pelanggar peraturan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyebut sepanjang 2025, OJK menjatuhkan 3.888 sanksi administratif.
“Sedikit menurun dibanding 2024 yang mencapai 4.066 sanksi,” kata Ismail dikutip dari siaran pers, Senin (16/2/2026).
Langkah ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.
Hingga 31 Januari 2026, penyidik OJK menyelesaikan 178 perkara. Rinciannya, 140 perkara PBKN, 9 perkara PMDK, 24 perkara PPDP, dan 5 perkara PVML.
Pengadilan memutus 142 perkara, dengan 140 memiliki ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 2 masih dalam tahap kasasi.
Ismail menambahkan, penyidik OJK aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Mereka mempercepat penyelesaian penyidikan melalui kerja sama dalam menegakkan hukum sektor jasa keuangan.
Penulis : Taufan Bustan | Editor : Taufan Bustan













