Ekonomi

OJK Sanksi Indosaku atas Pelanggaran Penagihan oleh Pihak Ketiga

×

OJK Sanksi Indosaku atas Pelanggaran Penagihan oleh Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Kantor OJK. Foto: HO

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan khusus OJK terhadap Indosaku.

Pemeriksaan itu bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, dan prinsip perlindungan konsumen.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. Pelanggaran terutama muncul dalam pengawasan penagihan oleh pihak ketiga,” ujarnya dalam siaran pers yang Eranesia.id terima, Minggu (10/5/2026).

OJK menilai perusahaan belum memastikan pihak ketiga menjalankan penagihan secara patuh, profesional, dan beretika sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp875 juta kepada Indosaku. OJK juga memberi peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.

Selain itu, OJK memerintahkan perusahaan menyusun dan menjalankan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga.

Rencana tindak itu mencakup perbaikan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai ketentuan. OJK juga meminta perusahaan mengevaluasi dan memperkuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga.

Penguatan tersebut meliputi standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, dan sanksi.

OJK juga meminta perusahaan menyempurnakan mekanisme pengendalian kualitas. Langkah itu mencakup aspek operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan.

Selain itu, perusahaan wajib memperkuat pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan. OJK juga meminta perusahaan memperbaiki mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam penagihan tidak mengurangi tanggung jawab penyelenggara. Karena itu, setiap penyelenggara wajib memastikan pihak ketiga menjalankan penagihan secara patuh dan sesuai aturan.

OJK juga meminta Direksi Indosaku menjalankan seluruh langkah perbaikan secara tepat waktu. OJK akan memantau pelaksanaan rencana tindak tersebut secara ketat.

Jika OJK kembali menemukan pelanggaran, regulator akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan.

Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK meminta penguatan pengawasan terhadap kegiatan penagihan kepada konsumen, termasuk yang melibatkan pihak ketiga.

OJK juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi.

Di sisi lain, OJK menegaskan perlindungan konsumen harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab debitur dalam menggunakan layanan keuangan.

Debitur perlu memahami hak dan kewajiban sebelum meminjam. Masyarakat juga perlu menilai kemampuan bayar dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Selain itu, masyarakat perlu menggunakan layanan keuangan secara bijaksana dan sesuai kebutuhan. OJK juga mengingatkan masyarakat agar hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan berada dalam pengawasan OJK.

Melalui langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Rilis | Editor : Muh Taufan