Ekonomi

Korban Investasi Bodong Bertambah, OJK Buka Layanan Pengaduan di Purwokerto

×

Korban Investasi Bodong Bertambah, OJK Buka Layanan Pengaduan di Purwokerto

Sebarkan artikel ini
Logo OJK. Dok: OJK/Eranesia.id

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah.

OJK meminta masyarakat yang menjadi korban segera melaporkan kasus tersebut melalui Kantor OJK Purwokerto atau layanan pengaduan konsumen yang tersedia.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Kontak Konsumen OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan dugaan penipuan oleh seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto. Para korban mengaku mengalami kerugian akibat tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tertentu.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah memanggil jajaran direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan terkait kasus tersebut.

“Langkah ini kami lakukan karena banyak korban diduga memanfaatkan dana pinjaman atau fasilitas kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi tersebut,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam siaran pers yang diterima Eranesia.id, Kamis (4/6/2026).

OJK juga meminta manajemen Bank Mantap melakukan investigasi menyeluruh. Investigasi itu mencakup pendataan jumlah nasabah yang berpotensi menjadi korban, nilai kerugian yang mereka alami, serta langkah pendampingan bagi para korban.

Selain itu, OJK masih menelusuri kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto. Sejumlah laporan awal mengindikasikan bahwa dugaan investasi bodong ini tidak hanya menyasar nasabah Bank Mantap.

Untuk mempercepat penanganan kasus dan membantu masyarakat, OJK akan membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. Posko tersebut akan menerima laporan dan pengaduan masyarakat.

OJK juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mempercepat penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kewaspadanaan ditingkatkan

Di sisi lain, OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pelbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

OJK menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yakni Legal dan Logis.

Aspek legal mengharuskan masyarakat memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah mengantongi izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang lainnya.

Sementara itu, aspek logis mengharuskan masyarakat mencermati tingkat keuntungan yang ditawarkan. OJK mengingatkan masyarakat agar mewaspadai investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dengan nilai tinggi tanpa risiko yang jelas.

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi terkait produk investasi dapat menghubungi layanan OJK melalui Kontak 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau mendatangi kantor OJK terdekat.

“OJK akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan langkah perlindungan konsumen berjalan optimal,” tandas Agus.