MARAKNYA pencurian Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa izin untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) kian meresahkan. Akibatnya, praktik ilegal ini kerap membuat korban kaget saat menemukan namanya mendadak menanggung tunggakan utang.
Bahkan, sebagian besar korban baru menyadari kebocoran data ini saat menerima tagihan dari pihak penagih. Selain itu, masalah juga muncul ketika bank menolak pengajuan kredit resmi mereka.
Oleh karena itu, guna mengantisipasi risiko tersebut, masyarakat harus rutin memeriksa riwayat kredit pribadi melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol Secara Online
Layanan iDebku OJK memberikan kemudahan bagi Anda untuk memeriksa riwayat pinjaman secara mandiri dari rumah.
Dokumen yang Anda Perlukan:
- Foto KTP asli.
- Foto diri (selfie).
- Foto diri bersama KTP.
Langkah-Langkah Pengecekan:
- Pertama, akses laman idebku.ojk.go.id atau gunakan aplikasi iDebku OJK.
- Selanjutnya, pilih menu Pendaftaran pada halaman utama.
- Kemudian, isi data diri meliputi jenis debitur, jenis identitas, nomor NIK, dan kode captcha, lalu klik Selanjutnya.
- Setelah itu, unggah dokumen pendukung berupa KTP dan foto diri.
- Berikutnya, klik Ajukan Permohonan dan simpan nomor pendaftaran yang muncul di layar.
- Akhirnya, pantau proses melalui menu Status Layanan menggunakan nomor pendaftaran tersebut. Pihak OJK akan mengirimkan hasil rekapitulasi iDeb ke email Anda dalam kurun waktu satu hari kerja.
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol Secara Offline
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan secara langsung, Anda bisa mengunjungi kantor OJK terdekat.
Dokumen Persyaratan:
- Debitur Perseorangan: Fotokopi KTP (WNI) atau Paspor (WNA), serta surat kuasa jika Anda mewakilkan prosesnya.
- Debitur Meninggal Dunia: Fotokopi KTP/Paspor, asli Surat Keterangan Kematian, dan bukti dokumen ahli waris.
- Debitur Badan Usaha: Fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar), identitas pengurus, serta surat kuasa.
Langkah-Langkah Pengecekan:
- Pertama-tama, kunjungi kantor OJK setempat dengan membawa dokumen persyaratan secara lengkap.
- Selanjutnya, petugas OJK akan memeriksa serta memverifikasi formulir dan kelengkapan berkas Anda.
- Sebagai penutup, petugas OJK akan mengirimkan hasil cetak informasi debitur (iDeb) menuju email terdaftar Anda.














