OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah pihak. Sanksi ini berkaitan dengan pelanggaran di pasar modal.
Tiga emiten yang terseret yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Deputi Komisioner Pengawas OJK, Khoirul Muttaqien, memimpin penyerahan surat tersebut.
Direktur Ditpideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto,turut hadir dalam acara. Kehadiran Polri menegaskan sinergi penegakan hukum di pasar modal.
Rincian Sanksi Tiga Emiten
OJK menemukan praktik manipulasi harga pada saham DSSA. Aksi terencana ini melambungkan harga saham secara signifikan. OJK memberi denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT.
OJK juga membekukan izin kerja R, Direktur PT SS, selama satu tahun. Selain itu, sembilan Anggota Bursa (AB) membayar denda, dan delapan sales AB menerima peringatan tertulis.
Pada kasus saham BREN, OJK memberi denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Pihak tersebut terbukti mengaburkan identitas pemesan saham. Akibatnya, saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Hal ini membuat jumlah saham beredar di pasar menjadi terbatas.
Pada kasus saham CUAN, OJK memvonis TC Pte Ltd dengan denda Rp100 miliar. Pelanggarannya serupa, yakni mengaburkan informasi pemesan. OJK juga memberi denda kepada PT HPS dan PT BDS. OJK membekukan izin Direktur PT HPS selama tiga bulan.
OJK menegaskan sanksi ini bertujuan menjaga integritas pasar modal. Langkah ini memberi efek jera bagi para pelanggar.OJK berkomitmen menciptakan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien demi melindungi investor.













