KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Idulfitri.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK menerbitkan surat edaran tersebut untuk memperkuat integritas aparatur negara menjelang Idulfitri.
“Tradisi saling memberi saat hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Praktik itu dapat memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas dan wewenang,” kata Budi dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (20/3/2026).
KPK mencatat 32 laporan gratifikasi terkait momen hari raya dengan nilai total Rp13,6 juta. KPK masih menelaah dan memvalidasi 14 laporan atau sekitar 43,75 persen.
“Kami telah menyalurkan 12 laporan atau sekitar 37,5 persen sebagai bantuan sosial,” ungkap Budi.
Budi mengajak, seluruh pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama dalam pengendalian gratifikasi saat hari raya keagamaan dan perayaan besar lainnya.
Ia juga meminta penyelenggara negara dan ASN memberi teladan kepada masyarakat.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik oleh individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara, dapat berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas Budi.
KPK juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan korupsi dengan mengendalikan gratifikasi, terutama pada momen hari besar keagamaan.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui laman https://jaga.id. KPK juga membuka layanan konsultasi melalui WhatsApp di +62811145575 dan Layanan Informasi Publik di nomor 198.
KPK menyediakan kanal pelaporan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id. Masyarakat juga dapat mengirim laporan melalui email ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Sumber : CNBC Indonesia | Editor : Muh Taufan











