Nasional

Kemenhaj: Jangan Tergiur Tawaran Haji Ilegal

×

Kemenhaj: Jangan Tergiur Tawaran Haji Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Jemaah Calon Haji. Dok: Taufan Bustan/Eranesia.id

KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh Hasan Afandi, menyatakan pemerintah mendukung kampanye Pemerintah Arab Saudi bertajuk “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”. Kampanye ini menekankan bahwa seluruh jemaah wajib menggunakan visa haji resmi.

Haji harus melalui jalur resmi. Penggunaan visa haji penting agar ibadah berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan risiko hukum,” ujar Hasan dikutip dari Mediaindonesia.com, Senin (4/5/2026).

Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhaj bersama Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan jemaah nonprosedural, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta menindak pelanggaran hukum.

Hasan mengungkapkan, petugas Imigrasi RI telah menggagalkan keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural sejak 18 April hingga 1 Mei 2026.

Ia menegaskan, penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, atau transit untuk berhaji melanggar aturan Pemerintah Arab Saudi.

Pelanggaran tersebut berisiko sanksi berat, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, hingga denda, deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Pemerintah juga menindak pihak yang mengorganisir atau memfasilitasi haji ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika menemukan praktik tersebut,” tandasnya.

Sumber : Mediaindonesia.com | Editor : Muh Taufan